Pixel Codejatimnow.com

Ketagihan Judi Online, Seorang Karyawan Nekat Gelapkan Uang Setoran

 

JEMBER:: jatimnow.com – Polsek Kencong Jember berhasil menangkap Ferry Ade Saputra (28), karyawan perusahaan minuman kemasan di Jember karena menggelapkan uang perusahaan. Warga Jalan Gajah Mada XXXI, Lingkungan Kaliwates Kidul, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates ini mengaku menggelapkan uang karena kecanduan judi online.

“Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya setelah menggelapkan uang sebesar Rp 7,9 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Kencong Aiptu Suryono, Selasa (23/1/2018).

Menurut Suryono, selama ini Ferry adalah bawahan Tutik yang bertugas mengirim minuman kemasan ke para pelanggan bersama dua rekannya yang menggunakan mobil. Ferry juga bertugas menerima uang pembayaran dari para pelanggannya itu.

Pada tanggal 16 Januari, tersangka bersama dua rekannya kembali mengirim minuman kemasan ke pelanggannya. Pembayaran minuman itu hingga mencapai Rp 7,963 juta. Setelah mengirim minuman itu, ia meminta izin kepada kedua rekannya untuk turun di Alun-alun Kencong karena ingin bertemu dengan seseorang.

“Nah, setelah pelaku turun dari mobil, kedua temannya melanjutkan pekerjaan mengantar barang ke pelanggan yang lain,” kata dia.

Setelah kejadian itu, Ferry menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ia pun tidak lagi masuk kerja seperti biasanya, dan tidak menyetorkan uang yang telah didapatkan dari pelanggannya itu. Bahkan, ketika dicari ke rumahnya, pelaku tidak ada.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

“Karena menghilang, akhirnya Tutik melaporkan kejadian ini ke Polsek Kencong dan kami tindaklanjuti hingga berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah nota pembayaran dari pelanggan dan 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan uang senilai Rp.7,963 juta yang digelapkan, sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Uangnya sudah habis. Kata pelaku untuk main judi online. Dia mengaku selama ini memang hobi judi online, hingga seperti orang kecanduan,” kata Suryono.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 sub pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(Redaksi)