jatimnow.com - Sidang lanjutan Vanessa Angel (VA) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/5/2019) mengagendakan keterangan saksi. Kali ini Seorang artis bersaksi untuk Vanessa.
Sidang yang berjalan tertutup ini menghadirkan salah satu saksi dari rekan sesama artis yakni Feby Febiola. Feby mengatakan bahwa selama sidang ia mendapat sejumlah pertanyaan dari jaksa dan kuasa hukum Vanessa.
"Ya tadi ditanya Vanessa kaya apa anaknya, dia apakah punya pekerjaan yang tetap nggak, saya bilang, semua orang juga tahu dia main sinetron, dia juga bisa nyanyi, endorsement," kata Feby usai persidangan.
Dengan pernyataannya tersebut selama sidang, Feby berharap bisa meringankan perkara yang kini dialami temannya tersebut. Bahkan Feby mengaku kasihan melihat nasib Vanessa di Rutan.
"Kalau saya ya sebagai pribadi, ingin Vanessa segera bebas, karena kasian sekali dia dipenjara, banyak waktu yang terenggut, belum juga cibiran orang, terus bagaimana nanti hidup dia keluar dari penjara," ujar dia.
Feby menyebut jika kasus Vanessa sangat janggal lantaran menurut dia kasus ini tidak adil secara hukum. Meski menyatakan hal itu, ia tetap menaati proses hukum yang berlaku dengan hadir sebagai saksi meluruskan dan menyampaikan kebenaran.
Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
"Sebagai sama perempuan saya merasa ini tidak fair, hukuman selama ini dipenjara, diperlakukan seperti kayak penjahat kelas kakap. Harusnya keadilan untuk semua orang, yang namanya hukuman itu gak boleh berat sebelah," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan, kesaksian Feby dirasa sangat meringankan kliennya. Bahkan bisa menampik dakwaan jaksa mengenai job BO kepada mucikari.
"Menjelaskan bahwa Vanessa ini adalah kerjanya adalah artis, dia banyak sinetronnya, dan punya bisnis-bisnis online, jadi kita menepis bawa pekerjaan Vanessa itu seperti yang dianggap oleh jaksa hal yang negatif," kata dia.
Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Selain Feby, lanjut Milano, ada satu saksi lain yang dihadirkan yakni asisten Vanessa, Ana, yang saat penangkapan, diketahui juga berada di Hotel Vasa, Surabaya. Satu saksi ahli pidana dipastikan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
"Saksi ahli tidak datang, tapj sekali dipanggil oleh JPU, kalau tidak datang, kesaksiannya dianggap tidak pernah ada," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-16329-rekan-sesama-artis-beri-kesaksian-yang-meringankan-vanessa