Pixel Codejatimnow.com

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Madura

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan

jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan 6 orang tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Dari enam tersangka tersebut, diharapkan bisa mengungkap siapa saja pelaku pembakaran tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan 6 orang sebagai tersangka itu dilakukan setelah dirinya dan sejumlah pejabat utama Polda Jatim melaksanakan silaturrahmi dengan tokoh agama dan masyarakat Sampang di Rumah Dinas Kapolda Jatim, Jalan Bengawan, Minggu (26/5/2019).

"Sudah tersangka yang enam orang itu. Dalam dua hari ini kami sudah melakukan upaya paksa, penegakan hukum dan penangkapan. Enam orang itu sudah kami amankan," kata Luki.

Luki menambahkan, dari keenam tersangka tersebut nantinya akan diketahui siapa tokoh di balik pembakaran mapolsek, pelaku saat di lapangan hingga para pembantunya.

Baca juga: 

Baca juga:
Suara Letusan Antar Satiri ke Mapolsek Tambelangan Madura yang Dibakar

"Tokoh-tokoh siapa di balik itu semuanya, InsyaAllah ini berkembang terus. Enam orang ini adalah aktor intelektualnya, pelaku lapangan dan pembantu, ini terus kami kembangkan. Kita dapat support dari para kiai para habaib untuk ungkap sampai akar-akarnya," ungkapnya.

Saat ditanya siapa keenam orang tersebut, Luki masih enggan membeberkannya.

"Besok akan kami tayangan semuanya keenam orang ini. Yang jelas aktor intelektual sudah kami amankan. InsyaAllah besok akan kami sampaikan pelaku-pelakunya dan barang bukti yang sudah kami amankan," jelasnya.

Baca juga:
Tiga DPO Pembakaran Mapolsek Tambelangan Madura Kembali Diamankan

Penetepaan keenam orang sebagai tersangka itu setelah Tim Polda Jatim mengantongi barang bukti yang cukup kuat.

"Yang jelas kami secara profesional dan kami tidak akan salah karena sudah menggunakan IT dan sebagainya," pungkasnya.