Pixel Codejatimnow.com

Suara Letusan Antar Satiri ke Mapolsek Tambelangan Madura yang Dibakar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Satiri (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim setelah jadi DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan
Satiri (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim setelah jadi DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan

jatimnow.com - Satu dari tiga DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura yang diamankan buka suara atas tindakannya ikut serta melakukan pelemparan ke mapolsek tersebut.

Pengakuan itu muncul dari mulut Satiri (42), salah satu tersangka asal Dusun Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Satiri mengaku bahwa saat itu dirinya sedang tadarus saat malam hari pada 22 Mei 2019. Di tengah itu, ia mendengar suara letusan dan membuatnya penasaran.

"Saya habis tadarus mendengar suara letusan penasaran kemudian mendatangi lokasi," ungkap Satiri di Mapolda Jatim, Rabu (12/6/2019).

Baca juga:  Tiga DPO Pembakaran Mapolsek Tambelangan Madura Kembali Diamankan

Saat tiba di depan Mapolsek Tambelangan, Satiri sudah melihat bangunan mapolsek terbakar. Karena warga di sana rata-rata melakukan pelemparan, Satiri pun ikut melempar mapolsek dengan batu seadanya di sana.

Baca juga:
Tiga DPO Pembakaran Mapolsek Tambelangan Madura Kembali Diamankan

"Udah biasa ikut melempari kalau terjadi keributan. Ikut-ikutan saja," akunya.

Ia juga mengaku tidak ikut masuk ke dalam setelah mapolsek itu habis terbakar. Sebab, dalihnya, ia juga tidak memiliki niatan buruk melakukan perusakan ke bangunan tersebut.

"Tapi melemparnya nggak sampai ke dalam. Nggak niat apa-apa, enggak niat buruk," kilahnya.

Baca juga:
3 DPO Pembakaran Polsek Tambelangan Diamankan, Tinggal 18 Orang Lagi

"Sudah nasib saya jadi tersangka. Saya jalani," tambahnya.

Kini, Satiri telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Mapolda Jatim. Bersama H Abdul Rahim (49), Satiri dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sedangkan satu tersangka lain yaitu Bukhori alias Tebur (33), dikenakan Pasal 55 KUHP.