Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pasuruan, Polisi Sita Sabu dan Pistol

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Bandar narkoba yang gunakan pistol saat digelandang Penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan
Bandar narkoba yang gunakan pistol saat digelandang Penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan

jatimnow.com - Seorang bandar narkoba asal Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi. Dari tangan sang bandar, polisi menyita narkoba jenis sabu dan sepucuk air softgun.

Bandar itu diketahui bernama Rojiun alias Siring (54). Oleh polisi, Siring disebut sebagai bandar narkoba sadis yang tak segan menembak musuhnya.

"Dia jadi bandar sabu sudah tiga tahun ini," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, Senin (27/5/2019).

Diungkapkan Nanang, selain sadis, tersangka juga dikenal licin untuk menghindari kejaran polisi. Bandar ini juga dikenal cerdik dalam memilih tempat persembunyian.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menunjukkan pistol sang bandarKasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menunjukkan pistol sang bandar

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

Namun polisi tak patah arang. Melalui serangkaian penyelidiakan, sang bandar akhirnya berhasil disergap pada 24 Mei 2019 lalu saat baru sampai ke rumahnya.

"Kami sita sabu seberat 17,72 gram dan sepucuk air softgun merk Glock 19 Austria," jelasnya.

Sementara itu, Siring mengaku membeli pistol itu dari kawannya di Pulau Nusa Kambangan seharga Rp 5 Juta.

Baca juga:
Video: Polres Kediri Kota Jabarkan Hasil Operasi Tumpas Narkoba

"Buat jaga-jaga," aku Siring.

Berakhir sementara petualangan Siring. Ia pun terancam hukuman minimal 4 tahun atas jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.