jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memberlakukan larangan penggunaan kendaran dinas saat libur lebaran nanti. Dari data, kendaraan dinas tercatat 114 mobil dan ribuan motor.
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin mengatakan pihaknya melarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakaan kendaraan plat merah dipakai keperluan pribadi.
"Saya himbau untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah saat lebaran tiba sesuai surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu," katanya, Rabu (29/5/2019).
"Jadi semua kendaraan yang ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik mobil maupun sepeda motor tidak boleh dipakai untuk mudik lebaran," imbuhnya.
Sesuai edaran, larangan penggunaan kendaraan dinas terhitung sejak tanggal 5 hingga 9 Juni 2019. Semua kendaraan dinas harus terparkir baik di rumah pemegang kendaraan tersebut atau di kantor OPD.
Baca juga:
2 Mobil Bea Cukai Kediri Bertabrakan di Tol Jombang, Begini Nasib Penumpang
"Jadi selesai Salat Idul Fitri semua kendaraan tidak boleh digunakan oleh para ASN," ujarnya
Jika lebaran tiba masih ditemukan ada ASN yang tidak mengindahkan himbauan ini maka secara otomatis pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kendaraan plat merah bukan merupakan kendaran pribadi. Namun kendaraan tersebut mereka merupakan fasilitas publik sehingga tidak boleh menggunakan untuk kepentingan mudik lebaran," tukasnya.
Baca juga:
ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran