Pixel Codejatimnow.com

Cabuli Pelajar SMP di Surabaya, Residivis ini Ditangkap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Tersangka pencabulan ditangkap Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Tersangka pencabulan ditangkap Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak

jatimnow.com - Seorang pelaku pencabulan ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku berinisial AS (54) warga Surabaya timur ini ditangkap karena mencabuli pelajar kelas 2 SMP yang juga tetangganya sendiri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, Rabu (12/6).

"Tersangka ditangkap sehari setelah orang tua korban melaporkan ke kami," katanya, Jumat (14/6/2019).

Ia memaparkan, kejadian pencabulan bermula saat korban datang kerumah tersangka untuk membeli minuman es puter. Tersangka kemudian menarik korban untuk diajak ke dalam kamar dan dicabuli.

Tersangka yang pernah ditahan selama sebelas tahun akibat kasus pembunuhan di Sampang ini kemudian memberikan sejumlah uang dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Korban yang ditanya orang tuanya ternyata pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa barang bukti yaitu pakaian yang dikenakan tersangka saat berbuat cabul dan hasil visum korban.

Tersangka diancam pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tukasnya.