Pixel Code jatimnow.com

Lima Kontainer Kertas Bekas Bercampur Limbah Dikirim Balik ke AS

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : LKBN Antara
Lima kontainer kertas bekas bercampur limbah yang dikembalikan ke AS dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (foto: Istimewa)
Lima kontainer kertas bekas bercampur limbah yang dikembalikan ke AS dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (foto: Istimewa)

jatimnow.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan reekspor (pengiriman kembali) lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan, setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa 5 kontainer tersebut bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Amerika Serikat (AS).

Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6/2019) dan pada Jumat (14/6/2019) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.

Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT AS sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan, seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.

Dalam pemeriksaan bersama KLHK, saat pemeriksaan 5 kontainer tersebut ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Baca juga:
Surabaya Sabet 5 Penghargaan Bergengsi di Bidang Lingkungan Hidup

Masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, di mana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

Pelaksanaan reekspor limbah ilegal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Senin (10/6) di mana Indonesia akan melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal.

Baca juga:
11 KKKS dari SKK Migas Raih Proper Emas Kementerian LHK

"Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," terang Siti.

Menurutnya, masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Pada 2015-2016, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer.

"Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan (Menteri) Perdagangan," tandas Siti.