Pixel Codejatimnow.com

Anggota DPRD Surabaya Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Rp 4,9 Miliar

Editor : Redaksi  Reporter : Arif Ardianto
Tersangka S saat hendak dibawa ke Rutan cabang Kejati Jatim
Tersangka S saat hendak dibawa ke Rutan cabang Kejati Jatim

jatimnow.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya berinisial S dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/6/2019).

Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmad Supriady mengatakan, status tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dana hibah dengan satu tersangka berinisial ASJ.

"Kami melakukan penyidikan secara profesional berdasar alat bukti yang kuat," kata Rachmat dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut, Rachmat menyebut, diperoleh 2 alat bukti keterlibatan S dengan terdakwa ASJ berupa surat yang diduga rekomendasi untuk dana hibah dengan total Rp 4,9 miliar.

"Tersangka ikut berperan aktif dengan terdakwa ASJ untuk pengajuan proposal," imbuhnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dengan meningkatnya status dari saksi ke tersangka, Kejari melakukan penahanan terhadap S selama dua puluh hari kedepan di Rutan cabang Kejati Jatim.

"Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," imbuhnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Rachmat juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini.

"Kita tunggu kelanjutannya," tegas Rachmat.