jatimnow.com - Tengkorak milik Sri Astutik (55), warga asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang ditemukan di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dipastikan korban pembunuhan. Dua pelaku telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis.
Dua pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto itu adalah Wahyu Hermawan (25), asal Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan menantu tiri korban dan Sugeng Wahyu (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) dan Kasatreskrim AKP MS Ferry menunjukkan dua pelaku dan barang bukti
Baca juga:
Video: Terungkapnya Misteri Identitas Tengkorak Manusia
"Kita tangkap kedua pelaku karena barang berharga milik korban berada di tangan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan, lalu membunuh korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan membakar mayat," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Jumat (28/6/2019).
Dengan dua alat bukti, penyidik sudah menetapkan kedua pelaku itu menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs pasal 338 juncto pasal 365 dan Pasal 181 KUHP.
Baca juga:
Identitas Tengkorak Manusia Gosong di Mojokerto Terungkap
"Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Setyo.
URL : https://jatimnow.com/baca-17438-tengkorak-gosong-mojokerto-korban-pembunuhan-2-pelaku-ini-tampangnya