Pixel Codejatimnow.com

Kecewa Rekom Megawati, Massa PDIP Surabaya Gelar Aksi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arif Ardianto
Massa menggelar aksi di Kantor DPC PDIP Kota Surabaya, Jalan Kapuas
Massa menggelar aksi di Kantor DPC PDIP Kota Surabaya, Jalan Kapuas

jatimnow.com - Puluhan orang dari PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menggelar aksi dengan menduduki Kantor DPC PDIP Kota Surabaya di Jalan Kapuas.

Aksi tersebut merupakan buntut turunnya rekomendasi Ketua DPC PDIP Kota Surabaya yang menunjuk Adi Sutarwijono menggantikan Whisnu Sakti Buana.

Surat rekomendasi itu ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Dibacakan saat Konferensi Cabang, Minggu (7/7/2019) lalu, tapi ditolak keras sebagian peserta konferensi.

"Acara ini spontanitas dari kawan-kawan Pengurus Anak Cabang (PAC), tidak ada seorang pun yang menggerakkan," kata Ketua PAC PDIP Simokerto, Tri Widayanto, Selasa (9/7/2019) malam.

Tri Widayanto yang juga menjadi jubir aksi itu mengakui, saat Konferensi Cabang kemarin ada yang membuat pihaknya kecewa karena DPP PDIP dinilai tidak mengindahkan aspirasi peserta.

"Justru mereka (petugas DPP yang memimpin sidang) membacakan yang di mana kalimatnya bahwa DPP memutuskan untuk membaca rancangan rekomendasi Ketua DPC," jelas Tri Widayanto.

Baca juga:
Sosok Whisnu Sakti Buana Dimata Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Dalam Peraturan PDIP No. 28/2019 diatur kewenangan masing-masing tingkat. Pengurus di level kecamatan (PAC), lalu DPC di level kabupaten dan kota, serta DPD di tingkat provinsi dan DPP PDIP di pusat, masing-masing punya kewenangan mengusulkan.

Di level PAC, mereka telah mengusulkan satu nama yaitu Whisnu Sakti Buana. Kemudian di level DPC, diusulkan 5 nama yaitu Whisnu Sakti Buana, Syaifuddin Zuhri, Agustin Poliana, Sukadar dan Untung.

Sedangkan pada level DPD PDIP Jawa Timur, diusulkan Adi Sutarwijono dan Baktiono, kemudian semua nama itu diusung ke DPP PDIP di Jakarta.

Baca juga:
Penyebab Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Tutup Usia

Pasal 44 ayat 1 Peraturan PDIP 28/2019 disebutkan, bahwa DPP PDIP berwenang memutuskan Calon Ketua DPC yang bahkan di luar usulan dari bawah. Ini dengan pertimbangan kepentingan strategis partai.

"Apalagi rekomendasi itu masih berupa rancangan, belum menjadi keputusan," tegas Tri Widayanto.

Aksi massa di Kantor DPC PDIP Kota Surabaya itu dilakukan dengan mendengarkan ceramah dari Gus Fahmi.