Pixel Codejatimnow.com

Tabrak Trotoar, Seorang Residivis Jambret HP di Surabaya Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pelaku jambret yang ditangkap Polsek Sawahan
Pelaku jambret yang ditangkap Polsek Sawahan

jatimnow.com - Mohammad Zaenal Arifin (18), warga Donowati IV Surabaya tak pernah kapok dipenjara. Meski usianya masih muda, pelaku dikenal sebagai residivis.

Kali ini, Zaenal kembali ditangkap karena menjambret di Jalan Banyu Urip 356 Surabaya. Saat menjalankan aksinya, pelaku terjatuh dan langsung ditangkap oleh polisi yang mengejarnya.

Kanitreskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan penjambretan itu terjadi Rabu (19/6) malam di Jalan Banyu Urip tepatnya di depan counter 21. Dwi Kustiani (19) pemilik handphone mengejarnya sambil berteriak 'maling… maling'.

"Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan yang kebetulan melaksanakan Kring Serse antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah tersebut mendengar teriakan korban kemudian mengejarnya," katanya, Kamis (11/7/2019).

Melihat dirinya dikejar oleh polisi, pelaku berusaha menghindari kejaran dengan motor yang ia kendarai. Usahanya untuk menghindari kejaran petugas gagal setelah pelaku menabrak trotoar dan tersungkur ke jalan.

Saat ini, Polsek Sawahan fokus mengejar tersangka yang melarikan diri.

Baca juga:
Duh! Jambret HP di Surabaya Lolos Kepungan Warga Usai Polisi Gadungan Datang

"Sudah kami kantongi nama DPO tersebut. Diminta segera menyerahkan diri, sebelum anggota kami bertindak," tegasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit HP dengan merk Samsung tipe j7 pro warna hitam dan motor Suzuki Satria dengan nopol palsu L 2873 OB.

"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.

Baca juga:
2 Residivis Jambret "Murid" YouTube Diringkus di Warung Kopi