Pixel Codejatimnow.com

Begini Penjelasan Surat Edaran RW Malang yang Jadi Viral di Medsos

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Avirista Midaada
Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Malang, Ashari
Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Malang, Ashari

jatimnow.com - Hebohnya surat edaran dari Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memantik kontroversi. 

Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Ashari membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Meski demikian, Ashari berdalih aturan tersebut tidak bersifat mengikat.

"Itu bukan bahasa hukum. Andaikata tidak memberi juga tidak masalah," ujarnya, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Surat Edaran RW Malang Jadi Viral di Medsos, ini Penjelasan Pemkot

Ia menjelaskan bahwa nominal denda tersebut dimaksud supaya membuat warga jera atau ketakutan supaya taat hukum.

"Betul, nominal hanya untuk itu (penjeraan). Kalaupun tidak membayar sebenarnya tidak ada hukumannya. Intinya yang melatari kami membuat peraturan tersebut supaya kampung kami ini aman, sehat, dan tertib," ungkapnya.

Ia juga menerangkan rincian iuran dana bagi warga pendatang diperuntukkan pula untuk kepentingan tanah makam senilai Rp 1 juta.

"Dari uang Rp 1,5 juta bagi pendatang baru, Rp 1 jutanya untuk tanah makam. Sisanya Rp 500 ribu untuk dimasukkan ke kas RT dan RW," jelasnya kembali.

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

Dirinya juga memastikan bahwa uang tersebut tidak akan masuk untuk kepentingan atau kantong pribadi saja, melainkan untuk kepentingan warganya.

"Jadi ini nanti kembali ke warga. Misalnya saja saat Agustusan (peringatan hari kemerdekaan RI, red) atau acara bersih-bersih kampung," terang pria berkacamata ini.

Sebelumnya sebuah surat edaran RW dinilai menuai kontroversi lantaran besaran iuran yang harus dibayar bagi warga pendatang, warga yang tinggal di kos, dan kontrak di wilayah tersebut.

Pada surat edaran tersebut, warga pendatang yang tinggal di lingkup non perumahan dikenakan biaya Rp 1,5 juta, penghuni kontrakan yang pindah di RW 02 dikenakan Rp 250 ribu, dan penghuni rumah kos yang diminta membayar Rp 50 ribu.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

Bahkan surat edaran tersebut mencantumkan denda bagi warga yang berbuat asusila dan zina, dengan 'cukup' membayar Rp 1,5 juta.

Warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga membayar Rp 1 juta, dan warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.