jatimnow.com - Seorang pemuda yang terpergok mencuri handphone (HP) di salah satu rumah warga di Jalan Kupang Panjaan 3/25, Surabaya, berhasil ditangkap, Senin (29/7/2019).
Pelaku diketahui bernama Riski Faisal Aditya, warga Jampirogo, Kecamatan Sooko, Mojokerto yang indekos di Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya. Ia ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin mengatakan, kejadian berawal saat korban ST (40), sekitar pukul 07.00 Wib, sedang berada di belakang rumah. Saat itulah, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu pintunya dalam kondisi terbuka.
"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil HP merk Redme 3 dan dompet berisi uang Rp 1 juta," jelas Abidin.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku keluar rumah korban. Namun saat hendak keluar, korban memergoki pelaku. Korban sontak berteriak maling hingga mengundang reaksi warga sekitar. Pelaku lari tunggang-langgang dikejar warga.
"Saat proses pengejaran, anggota kami melintas di sekitar lokasi untuk kring serse. Sehingga saat itu juga, pelaku kami tangkap dan kami bawa ke kantor," beber Abidin.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Sementara itu, pelaku Riski mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang buat membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Cara itu ia tempuh karena sudah lama menjadi pengangguran.