Pixel Code jatimnow.com

Sita 50 Kilo Sabu dan Ekstasi, Satgas Gabungan Bongkar Jaringan Madura

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Barang bukti sabu dan tersangka yang diamankan petugas gabungan
Barang bukti sabu dan tersangka yang diamankan petugas gabungan

jatimnow.com - Satgas Narkoba Jatim membongkar lumbung narkoba yang berada di Sokobanah Sampang, Madura.

Petugas gabungan terdiri dari Satnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI dan petugas Bea Cukai, Polres Bangkalan dan Sampang menyita 50 kilogram sabu dan 99 butir pil ekstasi dari pengungkapan kasus selama bulan Februari di Madura.

Puluhan kilo sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin oleh Forkompimda Jatim, di halaman Polres Tanjung Perak, Rabu (31/7/2019).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sabu yang berhasil diungkap ini adalah kerja sama Satgas Narkoba gabungan bersama TNI dan juga Bea Cukai.

"Ungkap kasus narkotika selama Februari sampai sekarang hampir 50 kilogram sabu dan 99 butir pil ekstasi disita," katanya.

Ia membeberkan, sabu tersebut disita dari 4 laki laki dan 1 perempuan dengan jumlah barang bukti mencapai 49,93 kilogram. Dua tersangka diantaranya adalah Samsul Hadi (42) dan Niatun, warga Dusun Nong Kesan Temberu Sokobanah, Sampang, Madura.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Luki menyebut, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 499.300 jiwa. Menurutnya, puluhan kilogram sabu itu masuk dari Malaysia dan dikirim lewat jalur darat maupun laut ke Surabaya untuk di bawa ke Sokobanah.

"Jalur masuknya peredaran narkoba di Jawa Timur melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Namun demikian, kesemuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang," ujarnya.

"Lalu dari daerah tersebut sabu itu akan di dustribusikan ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk beberapa wilayah di Jawa Timur," imbuhnya.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Barang bukti yang disita terdiri 8 galon cat berisi sabu 22,13 kilogram, 1 buah botol heavy duty Grease berisi 13 bungkus sabu, 4 buah tube sealen berisi 11 bungkus sabu, 7 unit HP, 1 buku tabungan, 1 ATM, 1 unit mobil Calya.