Pixel Code jatimnow.com

Kemendikbud Gandeng Kampus ini Gelar Diklat Kepala Sekolah

Editor : Sandhi Nurhartanto  
Pelaksanaan diklat bagi kepala sekolah
Pelaksanaan diklat bagi kepala sekolah

jatimnow.com - Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) dipercaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi kepala kekolah.

Kegiatan yang telah di terapkan kali kelima itu guna meningkatkan kompetensi kepala sekolah untuk mendukung tercapainya mutu pendidikan.

Rektor Unusa, Prof Dr Ir Achmad Jazidie mengatakan amanah dari Kemendikbud yang dijadwalkan akan berjalan dua tahun ke depan telah ditandatangani dalam MoU antara Unusa dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud 12 Juli 2019 lalu.

"Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berkomitmen untuk terus ikut dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebelumnya Unusa juga dipercaya dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD oleh Kemenristekdikti yang kini telah memasuki angkatan ke lima," katanya, Rabu (31/7/2019).

Dengan ditunjuknya kembali oleh Kemendikbud terkait dengan pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah membuatnya semakin mengukuhkan komitmen Unusa dalam hal ikut serta meningkatkan mutu pendidikan.

"Dulu untuk menjadi kepala sekolah tidak perlu Diklat, kini Kementerian mensyaratkan untuk itu, dan pengalaman Unusa dalam melaksanakan PPG SD saya pikir menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan Diklat Kepala Sekolah," jelasnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Supriano mengatakan penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat berkaitan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang tertuang dalam Permendikbud no 6 tahun 2018.

"Sejak keluarnya Permendikbud no 6 tahun 2018, guru dan kepala sekolah punya kedudukan jelas, sama-sama profesi strategis di dalam menumbuhkembangkan institusi sekolah," katanya.

Guru sebagaimana definisinya adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Baca juga:
17 Pesantren Terbaik di Jatim Versi Kemendikbud

Sedang kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Data tahun 2019 menunjukkan, dari total jumlah kepala sekolah formal sebanyak 311.933 yang memiliki NUKS baru 81.904 sedang sisanya 230.029 belum memiliki NUKS.

Dari jumlah 230.029 yang menduduki jabatan kepala sekolah sebelum 9 April 2018 adalah, sebanyak 210.368, sehingga wajib mengikuti program pelatihan penguatan kepala sekolah.

Sedang yang diangkat setelah 9 April 2018, sebanyak 19.661 dan wajib mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah.

Baca juga:
12 Karya Budaya Jatim Resmi jadi WBTb Nasional, Begini Pesan Gubernur Khofifah

"Bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan atau Pelatihan Calon kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah," jelasnya.

"Bila tidak lulus, diberi kesempatan untuk mengikuti kembali paling banyak dua kali. Jika setelah mengulang sebanyak dua kali tetap dinyatakan tidak lulus, maka akan diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Dirjen GTK," tambahnya.