jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menciduk tiga orang pengedar pil koplo di 2 lokasi yang berbeda.
Pertama di pertokoan Plaza Lumajang Jalan PB Sudirman dengan menangkap Devi Kurniawan (24) warga Dusun Kedawung, Kecamatan Padang dan Abdul Rohman (18) warga Dusun Krajan, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang.
Keduanya ditangkap, Selasa (30/7) dan diamankan pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.
Sementara lokasi kedua menangkap seorang siswa SMK Negeri di daerah Dusun Krajan. Pelajar tersebut berinisial AV (17) dan saat ditangkap ditemukan pil koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10 ribu.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tiga tersangka diamankan ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di dua TKP yang berbeda. Telah ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. Saya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba," tegasnya, Rabu (31/7).
Baca juga:
Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
Pihaknya tidak ingin generasi muda hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut.
"Saya imbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba," pintanya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga:
DPRD Jatim Terima Kunjungan Siswa SMP, Ini yang Dipelajari
"Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar. Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. Padahal hampir setiap hari kami tangkap," tukasnya.