Pixel Code jatimnow.com

Penyelundupan 24 Ribu Pil Trex Melalui Jasa Ekspedisi Digagalkan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Penyelundupan 24 ribu pil Trex diungkap Polres Banyuwangi
Penyelundupan 24 ribu pil Trex diungkap Polres Banyuwangi

jatimnow.com - Polres Banyuwangi menggagalkan penyelundupan 24 ribu pil trihexyphenidyl yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi, J&T.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari salah satu pihak ekspedisi di Banyuwangi.

24 ribu pil tersebut dikirim dari Jakarta dengan tujuan Banyuwangi. Namun, kata dia, alamat yang dituju kurang jelas.

"Sejumlah 24 ribu pil jenis Trex ini dikirim dari Jakarta dengan tujuan di Banyuwangi. Tetapi alamat dan penerima yang dituju kurang jelas," kata AKBP Taufik saat press conference di Mapolres, Senin (5/8/2019).

Pil trihexyphenidyl ini lebih dari 1 bulan berada di salah satu J&T Ekspress di Banyuwangi yang tidak kunjung diambil oleh penerima. Namun demikian, polisi akan menelusuri pengirim maupun penerimanya.

"Kita langsung amankan, dan saat ini sedang kita telusuri pengirim maupun penerima paket tersebut," ujarnya.

Mantan Kapolres Bondowoso ini menambahkan, Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan 4 pelaku pengedar pil Trex.

Baca juga:
Kisah Peserta Seleksi PPPK di Banyuwangi Ujian Dalam Ambulans

Keempat tersangka ini, jelasnya, berinisial MAG (23) warga Kecamatan Srono, AW (21) Kecamatan Gambiran, MSH (20) warga Kecamatan Tegalsari, dan AFS (22) dari Kecamatan Purwoharjo.

"Kita juga berhasil mengungkap 3 kasus peredaran pil koplo dengan 4 orang tersangka. Total sebanyak 4 ribu butir pil jenis Trex berhasil kita amankan. Ini hasil dari operasi sepekan terakhir," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 196 Sub 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
RSUD Blambangan Banyuwangi Terima Layanan Kemoterapi Awal Tahun 2025