jatimnow.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Penumpang (KPPP) Ketapang, Banyuwangi menggagalkan pengiriman Arak Bali tujuan Jember senilai Rp 17 juta.
Sebanyak 402 botol mineral ukuran 1,5 liter berisi Arak Bali dan diangkut menggunakan truk boks P 8058 UQ.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penangkapan berawal dari razia yang digelar oleh Polsek di kawasan Pelabuhan Ketapang terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai.
Sebab selama ini, disinyalir peredaran Arak Bali salah satunya dari Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang. Dari hasil razia itu terungkaplah adanya pengiriman barang tersebut.
"Di Polsek KPPP ini memiliki giat 'tiada hari tanpa razia' atau THTR. Jadi, setiap hari razia, dan waktu itu mengamankan 402 botol ukuran 1,5 liter," ungkapnya, Selasa (6/8/2019).
"Kalau pembeliannya sekitar Rp 17 juta," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan sopir dan kernet truk boks, Cristian Puja Lesmana (32) dan Yayan Handoko (23) arak tersebut diambil dari wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Tujuan akhirnya, lanjutnya, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca juga:
Polres Probolinggo Gagalkan Kiriman Ratusan Botol Miras dari Bali
"Sopir dan kernetnya kita amankan untuk pengembangan penyidikan. Tersangka ini mau mengangkutnya karena dijanjikan upah Rp 1 juta," tegas Taufik.
Sementara itu, untuk penerima Arak Bali senilai Rp 17 juta ini yang diketahui berinisial SIS oleh polisi dimasukkan daftar pencarian orang alias DPO Polres Banyuwangi.
"Pembeli atau penerima barang ini kita tetapkan sebagai DPO, orang Jember.
Atas perbuatannya, sopir dan kernet truk boks P 8058 UQ, dijerat pasal 91 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Pengiriman Ciu Grobogan dan Arak Bali ke Gresik Digagalkan Polisi di Lamongan
"Karena kalau sampai ini beredar dampaknya akan berakibat ke banyak orang," tandasnya.