jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota meringkus dua pelaku pencurian handphone (hp). Mereka adalah Santuso (23), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dan Muhammad Amin (25), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
"Kedua tersangka melakukan pencurian hp di dua TKP berbeda," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal , Rabu (7/8/2019).
Untuk tersangka Santuso mencuri hp di sebuah rumah kosong yang ada di perumahan Taman Erlinda Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada (5/7) lalu.
"Ia mencuri setelah sebelumnya melakukan pengintaian rumah korban dan memastikan aman," ujarnya.
Tak hanya mengambil hp android milik korban, pelaku SA juga mengambil uang di dalam tas korban sebanyak Rp 50 ribu.
Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Sedangkan untuk tersangka Muhammad Amin, ia mencuri hp di rumah temannya yang berada di Jalan Mastrip Gang Markisa, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada (18/7) lalu.
"Tersangka dan korban masih teman akrab. Tergiur hape korban, pelaku mencurinya saat posisi hp sedang dicas. Korban sendiri tengah tertidur lelap," tukasnya sambil menyebut keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
URL : https://jatimnow.com/baca-18680-dua-pencuri-hp-di-probolinggo-diringkus