Pixel Code jatimnow.com

Korban Tertimbun Luapan Lumpur Proyek di Surabaya Ditemukan Tewas

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Proses pencarian korban tertimbun luapan lumpur proyek Gedung PT Sinar Suri, Jalan Raya Sukomanunggal No. 168, Surabaya
Proses pencarian korban tertimbun luapan lumpur proyek Gedung PT Sinar Suri, Jalan Raya Sukomanunggal No. 168, Surabaya

jatimnow.com - Pencarian hampir 24 jam terhadap Imam Safi'i (35), salah satu karyawan PT. Ardiles yang tertimbun luapan lumpur pembangunan gedung PT Sinar Suri, Jalan Raya Sukomanunggal No. 168, Surabaya yang jebol, membuahkan hasil.

"Pukul 12.30 Wib tadi, (korban) sudah ditemukan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Minggu (11/8/2019).

Baca juga:  

Korban Imam tertimbun luapan lumpur sekitar pukul 12.05 Wib, Sabtu (10/8/2019) saat dirinya sedang beristirahat. Ia tertimbun bersama dua orang lainnya yang berhasil selamat. Sebelum tertimbun lumpur, korban diketahui terlebih dahulu terimpa tembok.

Garis polisi dipasang di lokasi luapan lumpur PT Sinar Suri, SurabayaGaris polisi dipasang di lokasi luapan lumpur PT Sinar Suri, Surabaya

Baca juga:
Penampungan Lumpur Proyek di Surabaya Jebol, Polisi Periksa 6 Orang

"Korban kami temukan dalam kondisi meninggal dunia," tambah Ps Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Rochib.

Sementara, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono menyebut, atas kejadian tersebut, pihaknya telah memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Beberapa orang saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Yang kami periksa yaitu tiga saksi teman korban yang berdampingan dan bisa menyelamatkan diri," terang Muljono.

Baca juga:
Tanggul Penampung Lumpur Proyek di Surabaya Disebut Salahi Prosedur

Penampungan lumpur sementara yang dilakukan kontraktor yang sedang melakukan pengeboran dengan kedalaman kurang lebih 30 meter itu, untuk melakukan pemancangan pembangunan gedung. Namun baru satu minggu dimasukkan, pondasi penampungan yang ada di samping kiri setinggi 3 meter itu jebol sekitar 50 meter. Lumpur tersebut meluap dan menimbun salah satu karyawan pabrik sepatu yang sedang istirahat.

Untuk mencari korban, tim gabungan baik dari kepolisian maupun Basarnas mendatangkan Backhoe mini. Sebab lokasi yang diduga jadi titik tertimbunnya korban sangat sempit dan sulit dilalui.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.