Pixel Code jatimnow.com

Bank Jatim Dukung Sejuta Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Jajeli Rois
Penandatanganan MoU Bank Jatim
Penandatanganan MoU Bank Jatim

jatimnow.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mendukung program sejuta rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dicanangkan pemerintah.

Keseriusan Bank Jatim akan kebutuhan properti tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Perum Jamkrindo, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Realestat Indonesia (REI) tentang Sinergi Bisnis Dalam Program Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Penandatanganan MoU dilakukan secara langsung oleh Pgs. Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha. Pada tahun 2018, Bank Jatim ditunjuk sebagai Pilot Project Peningkatan Kapasitas Penyaluran KPR bersubsidi tahun 2018 oleh Kementerian PUPR.

Ferdian menyampaikan optimisme Bank Jatim dalam mensukseskan program sejuta rumah yang digagas oleh pemerintah.

"Kebutuhan Rumah merupakan hak setiap warga, Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memberikan kemudahan khususnya bagi MBR di Jawa Timur. Selain itu kemudahan tersebut merupakan komitmen kami dalam mendukung konsep 'Cetar' yang didengungkan oleh Gubernur Jatim," katanya dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Selasa (13/8/2019).

Baca juga:
Bank Jatim dan Kemendag RI Kerjasama Bangun Pengembangan Ekspor

"Saya rasa potensi KPR di Jawa Timur sangat bagus. Target kita adalah penyaluran KPR FLPP Sejahtera yang menjadi salah satu penunjang Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan oleh pemerintah," tambahnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan mampu menggenjot KPR Bank Jatim yang sampai dengan Juli 2019 penyaluran KPR FLPP Sejahtera FLPP sebesar Rp 92 miliar. Sedangkan penyaluran KPR keseluruhan Bank Jatim sebesar Rp 1,73 triliun.

Baca juga:
Bank Jatim dan Kementan Sinergi Kredit Usaha Alsintan

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.