Pixel Codejatimnow.com

Seorang Pencuri Hp dan 2 Penadah di Situbondo Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Situbondo
Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Situbondo

jatimnow.com - Seorang pencuri handphone (hp) dan dua orang diduga penadah dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (15/8) malam.

Penangkapan tersebut, kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu I Wayan Parka berdasarkan hasil penyelidikan laporan di SPKT Polres Situbondo, tertanggal 20 Juli 2019.

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, Tim Resmob mengamankan 3 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu pelaku pencurian AJ (27) warga Panji, serta dua orang diduga penadah Hp curian HB (23) warga Prajekan dan SY (35) warga Arjasa.

"Ketiga tersangka diamankan dirumah masing-masing dengan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Note 8," ujar Iptu Nanang, Jumat (16/8/2019).

Berdasarkan keterangan para tersangka, pelaku AJ mengaku, melakukan pencurian tersebut di Jalan Dipenogoro. Saat itu di depan Toko Central pelaku melihat pengendara motor meninggalkan HP dan dicuri.

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

"Dari situ pelaku kemudian menjual dengan tukar tambah kepada HB sebesar Rp 1 juta. Dan saat membutuhkan uang oleh HB digadaikan kepada SY senilai Rp 1 juta," ungkapnya.

Untuk mengembangkan kasus ini, Iptu Nanang menjelaskan, bahwa ketiga saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.

"Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara