Pixel Code jatimnow.com

Sekjen Lembaga Anti Korupsi Jadi Tersangka, Ketua: Diduga 'Pesanan'

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Arif Ardianto
Ketua ECJWO, Miko Saleh
Ketua ECJWO, Miko Saleh

jatimnow.com - Langkah polisi untuk menetapkan Sekretaris East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO), Edy Kriswanto menjadi tersangka dipertanyakan.

"Ini kesannya, polisi Push And Power terhadap persoalan Tanah Eks Ganjaran Kelurahan Medokan Semampir Surabaya yang sudah dikuasai mafia tanah," kata Ketua ECJWO, Miko Saleh dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, tindakan kepolisian terlalu berlebihan dan tidak memiliki legal standing dalam proses hukum kasus ini. Dan terkesan menjadi alat kekuasaan untuk "menenggelamkan" lembaga ECJWO.

"Saya kira keputusan tersebut patut diduga bermuatan "pesanan" penguasa. Tidak tahu siapa penguasa tersebut," ujarnya.

Apalagi, lanjut Miko, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seakan melakukan pembiaran terhadap kasus tanah ganjaran warganya. Padahal Wali Kota Risma berjanji akan mengembalikan semua aset negara (Pemkot) yang dikuasai oleh pihak swasta.

"Tapi kenapa kasus tanah ganjaran warga Medokan Semampir, Pemkot tidak berkutik. Malah melaporkan kita yang jelas-jelas lembaga anti korupsi", pungkasnya.

Baca juga:
Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

Sekretaris ECJWO, Edy Kriswanto resmi di tetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Edy jadi tersangka tindak pidana penghinaan lembaga atau kekuasaan Negara Indonesia.

Sekretaris ECJWO itu di laporkan oleh Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, MT Ekawati Rahayu pada tanggal 20 Maret 2019.

Ekawati melaporkan Edy terkait masalah pendampingan warga Medokan Semampir Surabaya saat diundang dengar pendapat oleh Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah pada Febuari 2019. Edy jadi tersangka sesuai KHUP pasal 207 atau pasal 310 KUHP.

Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro