Pixel Code jatimnow.com

Bencana Kekeringan, ACT Salurkan Satu Juta Liter Air Bersih ke Jatim

Editor : Redaksi   Reporter : Advertorial
Bencana kekeringan di Jatim
Bencana kekeringan di Jatim

jatimnow.com - Pemerintah memprediksi bahwa kekeringan tahun ini lebih lama dari 2018 lalu. Berdasarkan data dari BMKG, musim kemarau akan terjadi pada Juli hingga Oktober mendatang. Bahkan, status kekeringan kali ini telah ditetapkan sebagai bencana darurat.

Musim kemarau membawa dampak kekeringan hampir di seluruh wilayah di Jawa Timur. Sekitar 25 kota/kabupaten di Jawa Timur terdampak kekeringan. Lebih parah lagi, dampak kekeringan ini menyebabkan ratusan hektar sawah di Jawa Timur terancam gagal panen.

"Kekeringan jadi awal mula krisis pangan, ketiadaan air bersih layak konsumsi dan bahan makanan. Hal ini bisa mengakibatkan bencana selanjutnya, yaitu kelaparan. Apabila tidak ditangani, kondisi ini perlahan dapat berdampak pada kematian," kata Kepala Program ACT Jatim, Dipo Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (19/8/2019).

Dalam menghadapi bencana kekeringan ini, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jawa Timur telah menyalurkan bantuan air bersih di beberapa daerah seperti Pacitan, Bojonegoro, Pamekasan, Sampang dan Banyuwangi.

Baca juga:
Usut Aliran Dana ACT, BNPT Lakukan Kerjasama Internasional

Air bersih yang diberikan umumnya digunakan masyarakat untuk kebutuhan primer mereka, yakni minum dan memasak.

Selanjutnya, ACT Jatim terus berkomitmen untuk mendistribusikan air bersih ke seluruh penjuru Jatim seperti Pasuruan, Malang, Bangkalan, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Satu juta liter air bersih akan disalurkan ke beberapa daerah kekeringan di Jawa Timur.

"Diperlukan sinergi antar pengampu kebijakan untuk mengatasi masalah kekeringan yang hampir setiap tahun ada. Semakin banyak kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menangani bencana kekeringan ini, maka akan semakin cepat penyelesaiannya. Dan tentu saja dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana," ujarnya.

Baca juga:
Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT di Madiun Masih Beroperasi

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.