Pixel Codejatimnow.com

Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT di Madiun Masih Beroperasi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Kantor ACT di Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kantor ACT di Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Namun, kantor yayasan ACT di sejumlah daerah masih terlihat buka, salah satunya di Kota Madiun. 

Kantor Yayasan ACT Kota Madiun terletak di  Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, masih terlihat buka, Kamis (7/7/2022). Beberapa orang terlihat berlalu lalang masuk dan keluar di kantor bercat putih itu. 

Ketika jatimnow.com mencoba masuk ke dalam kantor ACT. Terlihat ada satu pegawai adminstrasi dan 2 pegawai yang duduk di ruangan. 

"Memang masih buka di Kota Madiun kantornya. Tetapi segala aktivitas penggalangan dana kami sudah stop," ujar Marketing ACT Cabang Madiun, Aferu Fajar. 

Menurutnya, bahwa yang dicabut izin adalah penggalangan dana. Untuk aksi kemanusian masih berjalan. Sehingga seperti kurban juga masih dilayani. 

Baca juga:
Usut Aliran Dana ACT, BNPT Lakukan Kerjasama Internasional

ACT Kota Madiun berdiri sejak September 2019. Kantor juga berpindah-pindah, dari Jalan Thamrin hingga saat ini di Jalan Tanjung Raya. 

Untuk legalitas, Aferu mengaku semua dihandel oleh tim ACT pusat. Termasuk di Kota Madiun. "Saya hanya bisa menjawab kewilayahan saja. Kalau legalnya di pusat. Apakah disini berijin atau tidak juga dipusat," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Rita Susanti menjelaskan bahwa ACT di Kota Madiun memang belum berizin. 

Baca juga:
ACT Masifkan Operasi Pangan Gratis dan Distribusi Kurban di Masa PPKM Darurat

Sampai saat ini, kata dia, belum mengajukan izin ke Dinsos. Tidak pernah laporan penggunan dana maupun penggalangan dana. 

Untuk surat dari Kemensos juga belum ada. Dia mengaku bakal menindaklanjuti jika ada surat dari Kemensos. 

"Enggak bisa yang kita lakukan karena engga ada izin. Mencukupi surat dari Kemensos saja," pungkasnya.