Pixel Code jatimnow.com

Kompak Jambret Emak-emak, Kakak Adik di Blitar Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : CF Glorian
Kakak beradik dibekuk Polres Blitar Kota
Kakak beradik dibekuk Polres Blitar Kota

jatimnow.com - Kakak beradik spesialis jambret emak-emak dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedua pelaku adalah Doni Kurniawan (27) dan Dona Kumbara (33).

Kakak beradik asal Desa Dermojayan, Srengat Kabupaten Blitar ini adalah pelaku menjambret dengan korban emak-emak, pada Senin (12/5/2019) lalu.

"Setelah laporan masuk, kami terjunkan buser dan mengamankan para pelaku di Jalan Raya Desa Pikatan, Wonodadi," kata KBO Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Sujarwo, Selasa (20/8/2019).

Selain handphone, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai dalam dompet Wiwik sebesar 700 ribu rupiah.

Sukarwo menjelaskan kedua pelaku beraksi dengan peran yang berbeda. Dona atau kakak bertugas sebagai eksekutor, sementara Doni adiknya berperan menyetir sepeda motor. Korban yang diincar pelaku adalah emak-emak.

Dengan menggunakan sepeda motor Satria FU, kedua pelaku memepet emak-emak lalu merampas handphone atau benda berharga yang berada di dashboard sepeda motor.

Baca juga:
Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Siswa MTs di Blitar, Korban Lemparan Kayu Berpaku

"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Karena berdua, maka ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ujarnya.

Dalam pengakuannya dihadapan awak media, Dona telah beberapa kali jambret. Ia juga pernah dipenjara di Kediri atas kasus yang sama. Aksinya itu sudah berulang kali ia lakukan yakni lima kali di Tulungagung dan sekali di Blitar.

"Sasarannya ibu-ibu karena mereka mudah lengah. Dulu Kediri (vonis) sebelas bulan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Dona sebelum digelandang ke tahanan Mapolres Blitar Kota.

Baca juga:
Pengurus Ponpes Penganiaya Siswa MTs hingga Meninggal di Blitar Diberhentikan

 

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.