Pixel Code jatimnow.com

Diteror, Puluhan Debitur Laporkan Pinjaman Online ke Polda Jatim

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Kuasa hukum para debitur pinjaman online saat melapor di Mapolda Jatim
Kuasa hukum para debitur pinjaman online saat melapor di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Sebanyak 25 debitur pinjaman online melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Minggu (25/8/2019). Mereka melapor lantaran tercekik bunga tinggi tanpa konfirmasi.

Selain itu, mereka mengaku ditagih pihak pengelola pinjaman online dengan cara kasar, bahkan merendahkan martabat. Para pelapor itu memasuki ruang pelayanan Ditreskrimsus didampingi kuasa hukum dari Toni and Partner.

"Ini klien yang baru teken kuasa. Sebelumnya sudah melapor, klien kami sebanyak 10 orang," kata kuasa hukum para debitur, Tony Suryo, di Mapolda Jatim.

Tony menjelaskan, para kliennya tersebut merupakan pihak yang sedang terdesak kebutuhan sehingga tertarik ketika menerima pesan tawaran pinjaman online.

"Saat mendaftar, rata-rata menyadari bahwa mereka berutang dengan bunga tinggi dan jatuh tempo singkat. Tapi cara menagihnya dari debt collector yang membuat klien kami tidak nyaman," ujar Tony.

Berdasarkan cerita korban, lanjut Tony, rata-rata aplikasi menawarkan pinjol dengan limit pinjaman Rp 1 sampai 1,5 juta. Selain nomor debitur, pihak pinjaman online juga meminta dua nomor darurat dari anggota keluarga peminjam. Tempo pembayaran sangat singkat, yaitu satu minggu.

Uang yang diterima kliennya juga dipotong di depan. Ada yang meminjam Rp 1,5 juta, tetapi hanya menerima Rp 800 ribu. Tidak bayar hingga dua hari saja, sudah ditagih melalui pesan singkat dengan cara kasar. Pesan tagihan dikirim ke seluruh kontak debitur. Padahal, kliennya hanya memberikan dua nomor kontak darurat saja.

Debitur menunjukkan pesan teror dari penagihan jasa pinjaman onlineDebitur menunjukkan pesan teror dari penagihan jasa pinjaman online

Baca juga:
Kondisi Labuhan Perahu Dangkal, Nelayan Gresik Utara Curhat ke Bupati

"Ada yang menagih klien kami suruh jual diri saja, ada yang sampai bilang suruh jual ginjal, kalau enggak kuat bayar utang. Ini bikin klien kami resah," beber Tony.

Sementara S, korban asal Malang yang melapor, mengaku tertarik meminjam uang pada pinjaman online lantaran terdesak kebutuhan modal usaha sebulan lalu. Kebetulan, banyak SMS penawaran masuk ke HP-nya. Dia kemudian coba-coba meminjam pada 6 aplikasi.

Saat mendaftar di aplikasi salah satu jasa pinjaman online, S diminta mengirim foro kartu identitas dan dua nomor kontak darurat. Dia setorkan nomor HP orangtua dan saudaranya. Tempo pembayaran tagihan hanya satu minggu.

"Saya pinjam satu juta, tapi nerima enam ratus ribu. Sebelumnya tidak bilang kalau dipotong di depan," ujar S.

Baca juga:
Daftar 102 Pinjol Berizin OJK 2023, Bila Ada Masalah Hubungi Nomor ini

Sebelum satu minggu dari jatuh tempo, sebuah nomor sudah menagihnya. Karena tidak ada uang, dia telat. Dua hari setelah jatuh tempo, baru menyebar pesan berantai ke semua nomor telepon yang ada di kontak HP-nya.

"Saya tidak tahu kenapa dia (penagih) tahu semua nomor kontak di HP saya," tandas S.

Debitur berinisial M memiliki cerita lebih tragis. Gara-gara berutang ke pinjaman online, dia mengaku keluar dari perusahaannya bekerja karena malu. Penagih melalukan penagihan sampai ke kontak orang-orang perusahaan dia bekerja.