Pixel Codejatimnow.com

Pesta Sabu, Seorang Oknum Satpol PP di Jombang Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Ketiga pelaku ditangkap saat pesta sabu
Ketiga pelaku ditangkap saat pesta sabu

jatimnow.com - Satu oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang saat pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya.

Ketiganya yakni Yogus Prasetio Asadulloh (26), warga Desa Jabon; Muhamad Bahrezi Makinudin (26), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek dan Yogi Prima Setyawan (32), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang (oknum Satpol PP).

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan oknum Satpol PP dan kedua temannya diringkus di Jalan Raya Brigjen Kertarto Desa Sambongdukuh, Jombang pada Kamis (22/8).

"YPS ini sebagai pengguna. Dia pegawai honorer di Satpol PP Jombang," kata AKP Mukid, Minggu (25/8/2019).

"Ketiganya kita tangkap saat menghisap barang haram sabu. Lalu kami bawa ke Mapolres Jombang guna menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuh mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.

Baca juga:
Sejumlah Bocah Diciduk Satpol PP Probolinggo Gegara Nyalakan Mercon saat Sahur

Oknum Satpol PP dan kedua temannya itu dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga:
8 Caleg Lolos DPRD Jatim dari Dapil 10, Ada Istri Mantan Wabup Jombang