jatimnow.com - Satu oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang saat pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya.
Ketiganya yakni Yogus Prasetio Asadulloh (26), warga Desa Jabon; Muhamad Bahrezi Makinudin (26), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek dan Yogi Prima Setyawan (32), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang (oknum Satpol PP).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan oknum Satpol PP dan kedua temannya diringkus di Jalan Raya Brigjen Kertarto Desa Sambongdukuh, Jombang pada Kamis (22/8).
"YPS ini sebagai pengguna. Dia pegawai honorer di Satpol PP Jombang," kata AKP Mukid, Minggu (25/8/2019).
"Ketiganya kita tangkap saat menghisap barang haram sabu. Lalu kami bawa ke Mapolres Jombang guna menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuh mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.
Baca juga:
Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu
Oknum Satpol PP dan kedua temannya itu dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga:
3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu
URL : https://jatimnow.com/baca-19177-pesta-sabu-seorang-oknum-satpol-pp-di-jombang-ditangkap