Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Blitar Bakal Wajibkan ASN Olahraga Minimal 30 Menit Setiap Hari

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kantor Wali Kota Blitar
Kantor Wali Kota Blitar

jatimnow.com - Pemkot Blitar berencana mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Untuk Hidup Sehat yang akan dilakukan pada bulan Juli mendatang.

Gagasan ini disebut sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Blitar dr. Dharma Setyawan mengatakan saat ini paradigma penyakit yang menyerang masyarakat sudah mulai berpindah.

Dari yang sebelumnya penyakit menular seperti typus, kini beralih pada penyakit tak menular diantaranya Stroke, dan diabetes.

"Wujud yang pertama kita akan menyurati melalui Wali Kota Blitar kepada OPD. Sebagai cerminan hidup sehat, kalau ada rapat, snacknya harus ada buahnya. Titik fokusnya ada 3 kegiatan," kata dr. Dharma, Jumat (20/4/2018).

Menurut dr. Dharma, tiga kegiatan yang akan ditekankan dalam Gerakan Masyarakat Untuk Hidup Sehat itu adalah aktivitas fisik selama 30 menit setiap hari, konsumsi makanan sehat seperti buah dan sayur tiap hari, serta rutin berobat dan konsultasi minimal enam bulan sekali.

Untuk memulai kebijakan ini, setiap ASN nantinya wajib memberi contoh kepada masyarakat untuk berpola hidup sehat meski selama ini banyak kegiatan para OPD Pemkot Blitar yang mencerminkan hidup sehat.

"Tapi kita pengennya yang masif gitu mas dari OPD. Selama ini okelah sudah jalan, tapi laporannya banyak masyarakat yang tidak tahu. Nanti makanya akan kita coba sinkronkan biar masyarakat memahami Germas ini dan bisa jadi kebiasaan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Evaluasi Pembangunan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar Asrofi Romli memastikan akan memaksimalkan Germas di kalangan OPD ini.

Baca juga:
Satpol PP Kota Blitar Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Bahkan, saat ini Pemkot Blitar sedang menyiapkan landasan hukumnya. Sebab, kebijakan ini rencananya akan bersifat wajib dan mengikat.

Nantinya, Germas ini akan dimaksimalkan di lingkup OPD, baru setelah itu ditularkan pada masyarakat.

Hingga saat ini, aturan hukumnya masih dalam tahap penggodokan dan akan tetap mengacu pada Inpres nomor 1 tahun 2017 yang teknisnya akan direalisasikan dalam wujud Peraturan Wali Kota.

"Termasuk sanksinya, nanti kita akan atur. Sehingga gerakan ini akan kita lakukan menjadi gerakan masif sehingga masyarakat Kota Blitar itu tahu dan sadar terang pentingnya pola hidup sehat," pungkasnya.

Baca juga:
Pemkot Batu Bidik 2.500 Produk Lokal dengan Target Belanja Rp105 Miliar

 

Reporter: CF Glorian

Editor: Arif Ardianto