jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menempatkan Muh Aris (20) pelaku pencabulan terhadap 9 anak di sel khusus (isolasi).
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Tendi Kustendi mengatakan terdakwa ditempatkan di ruang isolasi untuk menghindari amukan sesama warga binaan.
Baca juga:
- Predator Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
- Predator Anak Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejati Jatim Surati Kejagung
- Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Pelaku: Saya Mending Mati
"Kami pisahkan dengan napi lainnya sejak 4 bulan terakhir karena ini kasus tertentu dan bisa membuat warga binaan lainnya marah. Maka kami tempatkan di sel isolasi sampai yang bersangkutan tenang dan warga binaan lainnya tidak emosi lagi," kata Tendi saat ditemui di Lapas Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Ia menambahkan, tukang las itu diperlakukan sama dengan warga binaan lain dan tidak ada perlakuan istimewa. Aris ditempatkan di ruang isolasi karena over kapasitas di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Baca juga:
Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia di Mojokerto Ajukan PK
Petugas Lapas Mojokerto juga menjamin kebutuhan warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tetap disediakan oleh petugas.
"Dia berkelakuan baik disini, belajar ngaji, ibadah. Disini kami juga ada wali untuk memberikan konseling," tandasnya.
Baca juga:
Kementerian PPA Beri Penghargaan pada Penegak Hukum Mojokerto
URL : https://jatimnow.com/baca-19205-predator-anak-dihukum-kebiri-kimia-pelaku-ditempatkan-di-sel-isolasi