jatimnow.com - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8/2019).
Soekarwo dipanggil untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Pemeriksaan Rabu ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Soekarwo tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu pekan sebelumnya (21/8). Soekarwo tiba di gedung KPK pukul 09.38 Wib.
"Saksi untuk Tulungagung," ucap Soekarwo saat tiba di gedung KPK.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Baca juga:
Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang biaya (fee) para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-19239-kpk-periksa-mantan-gubernur-jatim-soekarwo