Pixel Codejatimnow.com

Jadi Tersangka Insiden Asrama Kalasan, Tri Susanti Kembali Diperiksa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan

jatimnow.com - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap TS atau Tri Susanti alis Susi sebagai tersangka hoaks pada kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya.

"Untuk perkembangan penyidikan terhadap TS, kalau nggak salah belum datang. Telepon dari pengacaranya akan datang jam satu siang nanti," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

Baca juga:  Polisi Jerat Tri Susanti Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

Luki menambahkan, tim penyidik sudah menyiapkan sejumlah pertanyan tambahan terkait dengan temuan bukti-bukti yang lebih mendalam.

"Dan lebih mengarahkan terhadap TS," ujar Luki.

"Nanti tanya penyidik setelah pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga:
Tri Susanti Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Jatim

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto menyebut bahwa foto bendera yang tergeletak di selokan dalam keadaaan rusak pada tiangnya itu didapat Tri Susanti dari orang lain.

"Dia (Tri Susanti) mendapatkan dari orang lain. Dia hanya ikut (menyebarkan) saja," ungkap Toni.

Apakah Tri Susanti akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, Toni menyebut itu akan ditentukan penyidik.

Baca juga:
Diperiksa Sebagai Tersangka, Tri Susanti Ditahan?

"Nanti, itu pertimbangan penyidik," jelasnya.

Polda Jatim menetapkan Tri Susanti atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks dan penghasutan. Ia dijerat Undang-undang ITE dan Pasal 160 KUHP serta Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana.