Pixel Codejatimnow.com

Insiden Asrama Kalasan

Tri Susanti Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Tri Susanti saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim
Tri Susanti saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi akhirnya ditahan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Susi ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.05 Wib, Selasa (3/9/2019) dan langsung digiring menuju ruang tahanan.

Sahid, Kuasa Hukum Susi mengatakan, kliennya ditahan dalam waktu 1x24 jam. Susi ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Ya, sementara Bu Susi ada penahanan 1x24 jam. Pasalnya sesuai panggilan, Pasal 45A atau Jo Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," kata Sahid di Mapolda Jatim.

Menurut Sahid, dalam pemeriksaan tersebut, Susi mendapat 37 pertanyaan terkait kejadian pada 14 hingga 17 Agustus 2019. Susi ditanya seputar patahnya bendera hingga pengepungan di Asrama Kalasan Surabaya.

Baca juga:  Polisi Jerat Tri Susanti Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

Sahid mengaku kecewa atas keputusan penyidik menahan kliennya. Menurutnya, penahanan terhadap Susi tidak sesuai dengan undang-undang.

"Sebagai tim kuasa hukum, sangat kecewa. Karena sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 itu kan kan tidak harus ditahan. Artinya, masalah pasal itu tidak harus ditahan," jelasnya.

Baca juga:
Diperiksa Sebagai Tersangka, Tri Susanti Ditahan?

"Kecuali pasal lain yang berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan tidak kooperatif. Ini kan sudah terpenuhi semua dan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," tambah Sahid.

Disinggung soal pemeriksaan, Sahid mengatakan jika saat diperiksa tidak ada diskriminasi yang dilakukan oleh Susi. Unsur hanya tercantum dalam surat pemanggilan.

"Tidak ada, cuma dalam panggilan memang ada. Cuma ketika ditanya itu, tidak ada sangkut pautnya dengan itu. Fokus Pasal 28 ayat 2 masalah IT saja," bebernya.

Meski kecewa, Sahid menyatakan bila kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan sudah siap menerima keputusan penyidik untuk ditahan.

Baca juga:
Jadi Tersangka Insiden Asrama Kalasan, Tri Susanti Datangi Polda Jatim

"Kondisi Bu Susi sehat, Alhamdulillah dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," tuturnya.

Setelah kliennya ditahan, Sahid dan timnya akan memikirkan upaya hukum selanjutnya. Pihaknya akan mempelajari untuk penangguhan penahanan atau peralihan penahanan.

"Kami masih pelajari, kami hanya memikirkan upaya hukum yang selanjutnya kan gitu. Praperadilan belum kita pikirkan, masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," pungkas Sahid.