Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Amankan Penjiplak Desain Wadah Kosmetik

Editor : Arif Ardianto  
Jarmoko kuasa hukum CV Cantik Indonesia menunjukkan wadah kosmetik yang dipermasalahkan di Polda Jatim.
Jarmoko kuasa hukum CV Cantik Indonesia menunjukkan wadah kosmetik yang dipermasalahkan di Polda Jatim.

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penjiplakan desain wadah kosmetik.

Mereka adalah Wiliam Junarta Santoso (27) warga Kutisari Indah Bara, Surabaya. Shandy Purnamasari (26) dan Gilang Widya Pramana (28), keduanya warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah, Malang. Mereka adalah pimpinan dari CV Cantik Indonesia.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangani laporan yang dilayangkan pasangan suami istri Machrida Febriana Wulandari (34) dan Agung Prasetyo warga Rungkut Asri.

Keduanya adalah pimpinan di CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik. Keduanya ini melaporkan tentang beredarnya produk (desain wadah kosmetik) yang serupa dengan milik produksinya.

"Kita sudah periksa semua pihak terkait terhadap kasus ini. Hasilnya sudah ada tiga tersangka," kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (20/4/2018).

Bahkan, pihaknya sudah menemukan berbagai barang bukti, termasuk mesin yang digunakan untuk memproduksi wadah kosmetik tersebut.

Sementara itu, Jarmoko kuasa hukum dari CV Cantik Indonesia membantah tudingan menjiplak desain wadah cream kosmetik yang dilaporkan Machrida Febriana Wulandari dan suaminya ke Polda Jatim.

"Desain wadah cream kosmetik yang dimiliki Ms Glow dengan pelapor itu sangat berbeda," ujarnya.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Ia menerangkan, pihaknya sudah meminta kepada saudara William Junarta Santoso untuk membuat desain cream kosmetik yang berbeda dengan desain wadah kosmetik lain.

"Setelah dipastikan berbeda, baru didesain dan dibuat," ujarnya.

Jarmoko menambahkan, dalam kasus ini pihaknya justru menjadi korban, karena tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemesan dan pembeli kosmetik.

Pihaknya juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah wadah cream-nya.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

"Keseluruhan kemasan kosmetik Ms Glow tidak ada masalah apapun. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan dengan menyebarkan kabar bahwa produk kami MS Glow bermasalah," jelasnya. 

 

Reporter: Jajeli Rois

Editor: Arif Ardianto