jatimnow.com - SA, pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan diskriminasi ras atau rasisme dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya, resmi ditahan Polda Jatim.
Saat digiring dari ruang Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menuju ruang tahanan, SA meminta agar penyidik membawanya ke depan kamera para awak media. Di sana, SA menyampaikan permohonan maaf atas apa yang ia lontarkan dalam insiden Asrama Kalasan.
Baca juga:
- Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Insiden di Asrama Kalasan
- SA, Tersangka Rasisme itu PNS di Kecamatan Tambaksari Surabaya
- SA, PNS Kecamatan Tambaksari Surabaya Tersangka Rasisme Juga Ditahan
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan saya tidak menyenangkan. Saya ingin mohon maaf saja," ucap SA yang saat itu sudah berbaju tahanan dan mengenakan masker, Selasa (3/9/2019).
Selain meminta maaf secara lisan, SA juga membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis pada secarik kertas yang bertandatangan dirinya.
Kuasa Hukum SA menunjukkan surat permohonan maaf kliennya
Berikut isi surat tersebut:
Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.
Baca juga:
Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.
Bagi saya NKRI harga mati.
Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Sementara, saat ditanya perkataan apa sebenarnya yang ia lontarkan saat itu, SA menyatakan menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya.
Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
"Untuk video saya sudah di lawyer. Surat pernyataan saya sudah di lawyer, yang nanti dari pihak lawyer saya konfirmasi," jelasnya.
Salah satu Kuasa Hukum SA, Hishom Prasetyo menambahkan bahwa kliennya akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Upaya lain untuk meringankan masih didiskusikan bersama tim kuasa hukum.
"Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan, akan kami sampaikan kemudian," tutupnya.