Pixel Code jatimnow.com

Seorang Pelaku Penipuan CPNS di Trenggalek Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku penipuan CPNS diamankan Polres Trenggalek
Pelaku penipuan CPNS diamankan Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan pelaku penipuan bermodus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.

Tersangka adalah Tarjono Koesomo (58), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan dalam operandinya tersangka menjanjikan kepada korban bisa memasukkan anaknya menjadi ASN dengan membayar sejumlah uang.

Pada pertengahan bulan Oktober 2016, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk mendapatkan PIN dan menyatakan bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016.

"Tersangka menjanjikan anak korban akan diterima sebagai staf di Dinas Perhubungan Trenggalek," ujar AKBP Didit, Jumat (6/9/2019).

Kemudian tersangka meminta transfer lagi beberapa kali kepada korban sampai terakhir pada tanggal 31 April 2017 sejumlah Rp 10 juta dengan alasan pelunasan untuk mendapatkan PIN dan SKEP anak korban.

Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya

Setelah mentransfer uang hingga total mencapai Rp 120 juta kepada tersangka, korban terus menunggu kabar sesuai yang dijanjikan.

Namun hingga kini kabar tersebut tidak pernah sesuai harapan korban. Merasa ditipu korban melapor kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

"Barang bukti yang diamankan antara lain, 4 lembar surat pemberitahuan penerimaan SK CPNS, 5 lembar bukti transfer/setoran, 1 lembar surat pemberitahuan penerimaan CPNS, 1 lembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian," ujarnya.

Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah mulai melakukan aksi penipuan sejak 2014. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.