Pixel Codejatimnow.com

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara
Menpora Imam Nahrawi berselfi bareng Presiden Jokowi, usai peninjauan ke GBK, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018) sore (foto: setkab.go.id)
Menpora Imam Nahrawi berselfi bareng Presiden Jokowi, usai peninjauan ke GBK, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018) sore (foto: setkab.go.id)

jatimnow.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Pengajuan itu dibuat Imam Nahwari, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi disampaikan ke saya, surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka atas pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Pengumuman itu dilakukan KPK, pada Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ungkap Presiden Jokowi.

Baca juga:  KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka

Presiden Jokowi mengaku menghormati proses hukum penetapan Imam sebagai tersangka tersebut. Namun mengenai pengganti Imam, Presiden belum memutuskannya.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas)," ujarnya.

Ia juga belum memutuskan apakah pengganti Imam juga akan berasal dari partai pengusung yang sama, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Belum, baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," ungkap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meminta agar para pembantunya berhati-hati dalam menggungakan anggaran.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK, Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tegas Presiden Jokowi.

Sementara, Imam Nahrawi menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang ada setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," tutur Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Meski begitu, Imam mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun ia berharap, penetapan tersangka atas diriny bukan sesuatu yang bersifat politis semata.

"Tentu saya sebagai warga negara, punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan," paparnya.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Imam juga menyatakan bahwa ia akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan," tegasnya.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.