Pixel Codejatimnow.com

Tabrak Mobil, Residivis Maling Motor di Tulungagung Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka yang mengalami luka di wajah ditahan di Polsek Kedungwaru
Tersangka yang mengalami luka di wajah ditahan di Polsek Kedungwaru

jatimnow.com - Seorang pencuri sepeda motor di Tulungagung tertangkap setelah menabrak sebuah mobil saat hendak melarikan diri.

Kini, Priwaluyo (51), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, kini mendekam di tahanan Polsek Kedungwaru.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Tri Nuartiko mengatakan pencurian motor terjadi di samping Mapolsek. Saat itu korban baru saja memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya. Korban kemudian masuk ke dalam untuk menaruh barang belanjaan.

Kunci motor korban masih menancap di sepeda motor. Melihat hal tersebut tersangka yang berada tidak jauh dari rumah korban, langsung menaiki motor tersebut dan membawanya kabur.

"Korban yang melihat motornya diambil berteriak maling dan minta tolong," ujarnya, Kamis (19/9/2019).

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Tersangka yang sehari hari bekerja sebagai sales minyak goreng ini, membawa motor ke arah selatan. Namun saat hendak menyeberang jalan, tersangka menabrak sebuah mobil minibus yang sedang berjalan.

Kerasnya benturan membuat tersangka terpelanting ke atas kap mesin, dan membentur kaca depan hingga nyaris pecah. Tersangka langsung diamankan oleh polisi, dan dilakukan perawatan ke rumah sakit.

"Lokasi kejadian tepat berada di samping Mapolsek begitu ada kecelekaan langsung kita amankan," ujarnya.

Baca juga:
Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya

Dari catatan polisi, tersangka diketahui baru bebas dari Lapas Klas 2b Tulungagung bulan lalu. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun.

"Tersangka mengalami luka pada bagian kepala akibat benturan dan harus dijahit," pungkasnya