Pixel Codejatimnow.com

Pilu, Wanita Keterbelakangan Mental Diperkosa Tetangganya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Pelaku pemerkosaan, Sugianto ditangkap Polsek Cluring
Pelaku pemerkosaan, Sugianto ditangkap Polsek Cluring

jatimnow.com - Seorang wanita menjadi korban asusila oleh Sugianto (38), warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Ironisnya, korban (38), diketahui mengidap keterbelakangan mental.

Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas menjelaskan kejadian terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 15.00 Wib. Korban saat itu tengah mencari rumput di areal kebun jagung Dusun Plosorejo, Desa Kaliploso.

Tidak jauh dari lokasi korban, Sugianto, juga tengah beraktivitas di ladang garapannya. Melihat korban seorang diri, pelaku mendekati dan mengajak korban berbincang.

Diduga, karena suasana di sekitar perkebunan jagung sepi, hasrat seksual Sugianto muncul hingga terjadilah persetubuhan yang disertai unsur paksaan dari pelaku.

"Pelaku secara tiba-tiba mengangkat korban menuju ke areal kebun jagung dan ditidurkan di semak-semak. Selanjutnya pelaku ini menggagahi korban setelah melepas semua pakaiannya," kata Iptu Bejo, Senin (23/9/2019).

Baca juga:
Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

Setelah memperkosa, Sugianto kemudian pergi meninggalkan korban sendirian. Korban sambil menangis berjalan pulang dan menceritakan kepada orang tuanya.

"Setelah mendapat laporan dari keluarga dan melakukan penyelidikan, unit kita menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Baca juga:
2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung

Sugianto dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu barang bukti juga kami sita," tandasnya.