jatimnow.com - Sidang paripurna pelantikan 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 diselenggarakan di Gedung Nusantara, Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, mulai pukul 10.00 Wib, Selasa (1/10/2019).
Pengambilan sumpah jabatan terhadap 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 dipimpin Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali. Pelantikan anggota dan pimpinan lembaga tinggi negara ini dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta tamu undangan VIP lain serta para duta besar negara sahabat.
Abdul Wahab Dalimunthe dari Fraksi Partai Demokrat dan Hillary Brigitta Lasut dari Partrai NasDem, yang merupakan anggota tertua dan termuda DPR RI periode 2019-2024, direkomendasi KPU untuk menjadi pimpinan sementara sidang paripurna pelantikan 575 anggota DPR.
Siapakah Abdul Wahab Dalimunthe dan Hillary Brigitta Lasut?
Baca juga:
Hari Santri Nasional di Jember, Dibarengi Pelantikan MWC dan NU Bangsalsari
Dari data yang dihimpun, Dalimunthe adalah politisi Partai Demokrat yang saat ini berusia 80 tahun. Pria kelahiran Rantau Prapat, Sumatera Utara, pada 1 Oktober 1939 ini, terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2019-2024
Ia sebelumnya adalah birokrat dan politisi di Sumatera Utara. Ia pernah menjadi bupati Kabupaten Tapanuli Utara pada 1985. Kemudian, menjadi wakil gubernur Sumatera Utara periode 1998-2003.
Baca juga:
Kembali Dilantik jadi Anggota DPR RI, Syafiuddin Punya Target Khusus untuk Madura
Dalimunthe kemudian menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2009. Ia dipercaya menjadi ketua DPRD. Pada pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumatera Utrara periode 2008-2013, dia mundur dari anggota DPRD dan maju sebagai calon gubernur, tapi gagal. Pada Pemilu 2019, dia terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Sementara itu, Lasut dari Partai NasDem adalah anggota termuda pada DPR periode 2019-2024. Perempuan kelahiran, Manado pada 22 Mei 1996 alias baru 22 tahun empat bulan ini terpilih menjadi anggota DPR dari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
URL : https://jatimnow.com/baca-20109-575-anggota-dpr-ri-20192024-dilantik-ini-yang-tertua-dan-termuda