jatimnow.com - Aplikasi Sistem Informasi Desa Pintar digunakan untuk mempermudah pelayanan adminitrasi terkait kebutuhan surat keterangan telah digunakan oleh 30 desa di Tulungagung.
Jika biasanya masyarakat harus menunggu selama 15 menit, kini hanya memerlukan waktu 1 menit hingga surat keterangan yang dibutuhkan jadi melalui aplikasi ini.
Koordinator program Sistem Informasi Desa Pintar Tulungagung, Andi Mahifal menuturkan aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemerintah desa, dalam melayani masyarakat.
Terdapat 43 jenis surat seperti surat keterangan tidak mampu, surat keterangan hilang hingga surat keterangan jalan yang bisa dilayani menggunakan sistem ini.
Petugas tinggal memasukkan nomor KTP pemohon dan memilih jenis surat yang dibutuhkan dan langsung bisa dicetak.
"Jika sebelumnya pelayanan seperti ini masih manual dan membutuhkan waktu lebih lama, ini hanya butuh waktu 1 menit saja," ujarnya, Selasa (8/10/2019).
Baca juga:
Si Tarjo Permudah Izin Tata Ruang di Sidoarjo
Selain untuk kebutuhan pelayanan surat, aplikasi ini juga menyediakan ragam informasi data terkait desa. Semua data seperti jumlah penduduk, tingkat pendidikan hingga luasan area sudah terinput dalam aplikasi tersebut.
Kedepannya aplikasi ini akan dikembangkan lagi ke basis android, sehingga masyarakat bisa mengakses langsung dari rumah.
"Untuk sementara baru 30 desa di tiga kecamatan yang menggunakan aplikasi ini," ujarnya.
Salah satu desa yang menggunakan aplikasi ini adalah Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Kades Winarto, mengaku sangat terbantu dengan aplikasi tersebut.
Baca juga:
Dua Pekan Diluncurkan, Warga Lamongan Adukan 146 Jalan Rusak via SIRKEL Plus
Dalam sehari rata rata mereka bisa melayani hingga 20 pemohon. Jenis surat yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat seperti surat kehilangan dan surat keterangan tidak mampu.
"Dengan aplikasi ini lebih efesian sehingga warga tidak membuang waktu terlalu lama," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-20248-pakai-aplikasi-ini-urus-surat-di-desa-tulungagung-cukup-1-menit