Pixel Codejatimnow.com

Cemburu, Seorang Suami Pukul Kepala Istri Siri Pakai Batu Paving

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan suami aniaya istri
Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan suami aniaya istri

jatimnow.com - Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan Sauri Wayuh (63) yang melakukan penganiayaan kepada Suharti istri sirinya dengan memukul batu paving ke kepala korban. Pelaku diamankan di Jalan Sarangan Gang II no 11A, Malang.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan pelaku diamankan setelah melarikan diri usai menganiaya istri sirinya tersebut, pada Sabtu (5/10/2019) lalu.

"Motifnya karena pelaku tersebut cemburu saat melihat istri sirinya pulang dari Kediri bersama laki lain," kata AKP Dimas, Rabu (16/10/2019).

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

Pasangan ini cekcok di rumah Jalan Tambak Wedi Tengah gang 6, Surabaya. Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban menggunakan paving berkali-kali.

Pelaku kemudian kabur dengan membawa handphone (Hp) korban.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

"Anggota Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi jika pelaku sedang sembunyi di rumah kakaknya di Malang. Saat kami amankan, pelaku sedang tidur dan kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.