jatimnow.com - Dua minggu terakhir, mulai dari korban meninggal dunia hingga pengeroyokan sebab minuman keras (miras) terjadi di Banyuwangi. Seakan Banyuwangi sudah darurat miras.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Ali Makki Zaini mengatakan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran, dan penjualan minuman beralkohol harus dapat memberikan efek jera terhadap penjual dan pengedar.
"Bagi penjual atau pengedar hukumannya harus lebih berat lagi, kalau perlu direvisi (Perda nomor 12 tahun 2015)," tegas Gus Makki sapaan Ali Makki Zaini kepada jatimnow.com di Banyuwangi, Selasa (24/4/2018).
Namun, memang harus melalui penelitian dan mengkaji Perda nomor 12 tahun 2015 itu secara serius, supaya dapat memberikan efek jera bagi penjual dan pengedar.
"Perda ini kan bukan barang yang hidup, hanya tertulis tetapi harus dihidupkan, yang diperlukan eksekusi secara serius. Kita akan mendorong legislatif melalui beberapa fraksi dan eksekutif untuk merevisi tapi tentunya melalui penelitian dan kajian," kata dia.
Menurutnya, minuman keras yang mengandung alkohol dari sudut kacamata agama selain sebagai barang haram, juga dapat merusak organ-organ di dalam tubuh.
Baca juga:
TPI Akan Dibuka di Pantai Boom Marina Banyuwangi, Kapal Yatch Urus Izin Sandar
"Agama apapun pada dasarnya melarang meminum minuman beralkohol karena mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, kita akan meminta bantuan beberapa fraksi DPRD untuk konsen masalah larangan peredaran miras ini," ujarnya.
Seperti diketahui, semalam di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, 3 pemuda dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.
Akibatnya, 2 korban Nanda (21), Holin (25) mengalami luka ringan di tangannya. Seorang lainnya, Farid Anwar menderita luka bocor di kepalanya akibat dikepruk botol bir.
Baca juga:
MBG di Banyuwangi Tetap Berjalan, Menu Diganti Makanan Kering untuk Buka Puasa
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-2066-banyuwangi-darurat-miras-pcnu-penjual-dan-pengedar-harus-hukum-berat