jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 4 pelaku judi jenis roullet atau kletek. Mereka diamankan saat asik berjudi, di rumah seorang warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan.
Keempat tersangka judi kletek tersebut adalah Markuwat (52), warga Desa/Kecamatan Gondang, Tulungagung; Mugiwang (57), warga Desa Sumberejo; Adi Sunaryo (33) dan Panut (54), warga Desa Gador, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set peralatan judi dan uang tunai sebesar Rp 1,2 Juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kawanan penjudi tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Sumberejo kerap digunakan sebagai lokasi perjudian.
"Para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan judi jenis kletek," ujarnya, Selasa (29/10/2019).
Dalam permainan judi tersebut, tersangka Markuwat berperan sebagai bandar. Dari hasil pemeriksaan tersangka meneruskan peran dari seseorang berinisial K dan A yang saat ini sudah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
Judi kletek tersebut dilakukan dengan cara para penombok memasang uang taruhan terlebih dahulu pada beberan yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 12.
Selanjutnya bandar menggulirkan sebuah kelelereng dari bagian atas papan yang dilubangi sampai kelereng turun dan berhenti pada satu angka yang ada di bagian bawah papan kletek.
Jika angka penombok ada yang cocok dengan berhentinya kelereng maka penombok dinyatakan menang dan mendapatkan bayaran uang.
"Sesuai kesepakatan dengan penombok taruhan permainan judi kletek minimal Rp 5 Ribu dan maksimal Rp 20 Ribu," ujarnya.
Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari kasus judi kletek ini. Mereka juga melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang sudah diketahui identitasnya.
Polisi mengimbau ke masyarakat untuk segera melaporkan jika di daerahnya terdapat aktivitas judi yang meresahkan masyarakat.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-20790-4-penjudi-kletek-di-trenggalek-diamankan-polisi-kejar-2-dpo