Pixel Code jatimnow.com

Dilerai saat Adu Mulut dengan Istri Siri, Pemabuk Bacok Dua Pamannya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : CF Glorian
Dua korban pembacokan dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Blitar
Dua korban pembacokan dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Blitar

jatimnow.com - Pernah merasakan penjara atas kasus penganiayaan, ternyata tidak membuat Heri Septyo Budi alias Jarot jera. Pemuda 25 tahun asal Dusun Sukorejo, Desa Sukosewu, Gandusari, Kabupaten Blitar itu kembali mengulangi perbuatannya.

Kali ini, Jarot ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gandusari, setelah mendapat laporan bahwa Jarot telah menganiaya dua pamannya yaitu Kenco Effendi (37) dan Malik (60). Penganiayaan terjadi di rumah Mery Fransisca, istri sirinya pada Selasa (29/10/2019) malam.

Awalnya Jarot pulang ke rumah Mery untuk mengemasi pakaiannya, lantaran ingin pulang. Dalam kondisi mabuk, ia bergegas pergi, tetapi dihalangi istri sirinya itu. Adu mulut antara Jarot dan istri sirinya itu membuat kedua pamannya datang untuk melerai.

Heri Septyo Budi alias Jarot, pemabuk yang membacok dua pamannyaHeri Septyo Budi alias Jarot, pemabuk yang membacok dua pamannya

"Kehadiran kedua pamannya itu malah membuat pelaku emosi. Pelaku mengambil sabit di atas etalase dan diarahkan kepada kedua korban," kata Kapolsek Gandusari, Iptu Liestiyo, Kamis (31/10/2019).

Baca juga:
Cinta Ditolak, Pria di Jember Bacok Suami Wanita Idamannya

Awalnya Jarot membacok Kenco Effendi, kemudian membacok Malik dan mengenai pergelangan tangan kiri. Karena ketakutan, kedua korban melarikan diri. Kedua korban kemudian dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi.

"Setelah menerima laporan, tim kami menangkap pelaku keesokan harinya. Kami juga menyita sebilah sabit yang dipakai pelaku menganiaya kedua korban," terang Liestiyo.

Baca juga:
Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya

Dari hasil pemeriksaan teringkap bila pelaku Jarot pernah dipenjara atas kasus yang sama. Kali ini, atas perbuatannya, Jarot dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.