Pixel Code jatimnow.com

Kapolri Ancam Tindak Tegas Polisi Peminta Jatah Proyek

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto: Republika/Putra M. Akbar)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto: Republika/Putra M. Akbar)

jatimnow.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut akan menindak tegas oknum anggota polisi yang terbukti meminta jatah proyek ataupun melakukan pemerasan kepada para kepala daerah. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal.

"Prinsipnya kalau ada oknum, Pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot," kata Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Menurut Iqbal, sebetulnya di internal Polri pun telah melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota polisi. Ia menyebut pengawasan itu dilakukan melalui satuan kerja Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

"Kita lakukan upaya pencegahan, jika ada niat kita lakukan pencegahan, kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti, tidak segan akan melakukan pencopotan," papar dia.

Iqbal menegaskan, Polri siap mendukung program pemerintah seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu tentang penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi.

"Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional, iklim investasi seperti yang disampaikan Pak Presiden," tegas Iqbal.

Baca juga:
Kapolri Terbitkan Maklumat Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Polri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019. Surat itu berisi imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Call center/WA 081384682019 atau melalui email [email protected]," demikian tertulis dalam surat edaran itu.

Baca juga:
Penerima Pin Emas Kapolri itu Bernama Iptu Giadi Nugraha

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id