Pixel Codejatimnow.com

YLKI Dukung Pelarangan Total Minuman Beralkohol

Editor : Budi Sugiharto  
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Minuman keras (miras) telah memakan korban jiwa di berbagai daerah, termasuk Kota Surabaya. Payung hukum untuk menyetop peredaran miras dan minuman beralkohol pun disoal.

Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mendukung segera diundangkannya Perda 6/2016 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol secara total di Kota Pahlawan.

"Soal pelarangan total, YLPK Jatim termasuk salah satu yang setuju," kata Ketua YLPK Jatim Said Sutomo seperti dilansir Antara di Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, larangan peredaran minuman keras tidak hanya pada aturan agama saja, tapi juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 8 ayat (1) huruf a.

Hanya saja, lanjut dia, dalam hal ini regulatornya yakni Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lemah sehingga peredarannya tidak terkontrol. Bahkan bisa jadi debat kusir di kalangan PPNS untuk menghindari tindakan hukum.

"Apalagi produsennya banyak uang mampu beli apa saja," katanya.

Mengenai Perda 6/2016 yang belum diundangkan hingga saat ini, Said mengatakan terjadi tarik ulur membuktikan ada kekuatan agar peredaran minuman beralkohol tetap bebas tidak terkendali oleh regulasi yang ada.

Saat ditanya apakah ini tidak merugikan konsumen, Said dengan tegas mengatakan sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak merekomendasikan melindungi konsumen yang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak mendukung bagi kesehatan tubuh manusia.

Untuk Kota Surabaya sendiri, Said mengatakan kalau Kota Pahlawan ingin dijadikan sebagai kota perdagangan yang beradab sehat jasmani-rohani tentu banyak lapisan masyarakat setuju adanya pelarangan total.

"Ya bagus, tentu banyak lapisan masyarakat setuju mengingat kota Surabaya masih kental dengan nilai-nilai religi," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, jika Pemkot Surabaya tetap memperbolehkan peredaran minuman beralkohol harus ada pembatasan ketat, pembelinya wajib orang dewasa dan tidak dijual dengan dipajang di etalase secara bebas.

"Jika perlu ada kampung kawasan steril minuman beralkohol terutama di lingkungan religi," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan peredaran minuman keras di Kota Pahlawan tidak bisa dilarang secara total, melainkan harus dikontrol secara ketat.

"Kota ini sudah internasional. Makanya asal pengaturannya benar-benar bagus, contohnya di negara Malaysia ngomong negara muslim, tapi ya tetap ada, tapi dikontrol," katanya.

Menurut dia, dalam hal ini yang paling penting adalah kontrolnya. Peristiwa tewasnya sejumlah warga di Kota Surabaya akibat minuman keras oplosan, kata Risma, karena tidak ada kontrol.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

 

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Editor: Budi Sugiharto