Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Pelemparan Sperma ke Perempuan Juga Rampas HP Korban

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
SN (kanan), pelaku pelemparan sperma saat diamankan polisi
SN (kanan), pelaku pelemparan sperma saat diamankan polisi

jatimnow.com - Polisi masih terus melakukan penyidikan atas kasus pelemparan sperma yang ramai di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain melakukan pelecehan seksual kepada para perempuan, tersangka berinisial SN (25) diduga merampas handphone (HP) milik salah satu korban.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa enam korban dari tersangka SN. Setiap korban mengalami pelecehan yang berbeda. Mulai dari dijadikan objek fantasi hingga dilempar sperma, juga ada yang dipegang payudaranya.

"Bahkan ada satu korban mengaku dirampas ponselnya," kata Anom, Jumat (22/11/2019).

Ia menegaskan, polisi masih terus mengembangkan terkait temuan baru itu. Untuk saat ini, pemeriksaan masih difokuskan pada kasus pelecehan seksual.

Menurut Anom, berdasarkan keterangan tersangka, SN melakukan perbuatannya untuk kepuasan sendiri. Modusnya, tersangka keluar rumah dan mengincar korban secara acak.

Ketika ada perempuan yang menarik perhatian, tersangka langsung mendatangi korban mengajak bicara. Ia lalu langsung melakukan aksinya.

Tersangka disebut melakukan aksinya secara sadar atas inisiatifnya sendiri. Bukan dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga:  Lempar Sperma ke Perempuan, Pemuda ini Diringkus

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, lanjut dia, perbuatan itu telah dilakukan sejak September 2019. "Jadi dia keluar dari rumah, untuk memuaskan hasrat dia memilih korban secara acak yang dia lihat. Lalu dia datangi," terang Anom.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

Untuk sementara, polisi merasa belum perlu mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Pasalnya, tersangka masih dapat berkomunikasi selama pemeriksaan. Bahkan, keterangan yang didapati dari tersangka juga relevan dengan pengakuan para korban.

Atas perbuatannya, sementara tersangka diancam dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi, Pasal 281 KUHP, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu, tersangka diancam dengan hukuman penjara sekitar 10 tahun.

Anom mengimbau masyarakat tak perlu takut untuk keluar rumah. Khususnya para perempuan.

Namun, kata dia, lebih baik ditemani ketika keluar rumah. Meski begitu, tidak ada masalah jika harus pergi seorang diri.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

"Kalau sendiri tak usah takut, kalau ada orang tidak kenal bertanya macam-macam, tidak perlu ditanggapi. Abaikan saja," tambahnya.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id