Pixel Codejatimnow.com

Tiga Bulan Edarkan Narkoba di Tulungagung, Seorang Pria Disergap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti sabu yang disita dari seorang tersangka
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti sabu yang disita dari seorang tersangka

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba di Tulungagung disergap polisi saat tengah santai di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan 32 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan sang pengedar di dalam kamarnya.

Penyergapan itu dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sang pengedar yang ditangkap bernama Sutrisno (38), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Sabu 32 gram yang disimpan tersangka di kamarnya itu dibagi menjadi empat paket siap edar.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka Sutrisno ditangkap setelah Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian beberapa hari. Pengintaian dilakukan setelah tim itu mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka.

"Tersangka disergap saat santai di rumahnya. Dalam penggeledahan, tim kami menemukan sabu sebanyak empat paket dengan berat 32 gram," terang Pandia, Sabtu (30/11/2019).

Setelah penyergapan, Sutrisno kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap bila Sutrisno sudah mengedarkan sabu sejak tiga bulan lalu.

"Sabu itu disuplai oleh seseorang dari luar kota dengan sistem ranjau. Orang itu tengah kami selidiki," tambah Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Setelah menerima suplai sabu dengan sistem ranjau, tersangka Sutrisno mengedarkan sabu itu dengan dikemas lagi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Pandia.

Tiga Bulan Edarkan Narkoba di Tulungagung, Pria ini Disergap

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba di Tulungagung disergap polisi saat tengah santai di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan 32 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan sang pengedar di dalam kamarnya.

Penyergapan itu dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sang pengedar yang ditangkap bernama Sutrisno (38), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Sabu 32 gram yang disimpan tersangka di kamarnya itu dibagi menjadi empat paket siap edar.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka Sutrisno ditangkap setelah Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian beberapa hari. Pengintaian dilakukan setelah tim itu mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka.

"Tersangka disergap saat santai di rumahnya. Setelah digeledah, tim kami menemukan sabu sebanyak empat poket dengan berat 32 gram," terang Pandia, Sabtu (30/11/2019).

Setelah penyergapan, Sutrisno kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap bila Sutrisno sudah mengedarkan sabu sejak tiga bulan lalu.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Sabu itu disuplai oleh seseorang dari luar kota dengan sistem ranjau. Orang itu tengah kami selidiki," tambah Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Setelah menerima suplai sabu dengan sistem ranjau, tersangka Sutrisno mengedarkan sabu itu dengan dikemas lagi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Pandia.